86 Persen Bacaleg Kabupaten Bekasi Dinyatakan Belum Penuhi Syarat
-Istimewa-
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Sebanyak 86 persen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Kabupaten Bekasi belum memenuhi syarat pendaftaran. Artinya, hanya 14 persen bacaleg yang memenuhi syarat pendaftaran.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengatakan total bacaleg dari partai politik yang mendaftarkan diri untuk Pemilu Legislatif sebanyak 843 orang.
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Bekasi yang diajukan partai politik, 119 memenuhi syarat dan 724 belum memenuhi syarat (pendaftaran)," kata Ali, Minggu, 25 Juni 2023.
Dia menerangkan terdapat sejumlah hal yang menyebabkan dokumen Bacaleg yang belum memenuhi syarat. Di antaranya, muncul dua nama bacaleg yang sama di internal maupun eksternal partai.
Selanjutnya, kata Ali, 724 bacaleg tersebut harus memperbaiki dan melengkapi dokumen pendaftaran yang sebelumnya telah diajukan ke KPU Kota Bekasi.
"Wajib melakukan dokumen di masa perbaikan pada 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023 mendatang," ujar Ali.
Sebelumnya, KPU Kota Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebanyak 1.809.574 jiwa.
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi pemilih di 56 kelurahan dan 12 kecamatan di wilayah setempat.
"Jumlah DPT yang ditetapkan dalam pleno hari ini sebanyak 1.809.574 dengan rincian 891.878 laki-laki dan 917.696 perempuan," kata Nurul kepada, Rabu, 21 Juni 2023. (bbs/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber